Berita

MoA Perpustakaan: Harus Ada Rambu-Rambu Share e-book

(iainfmpapua.ac.id) – Perpustakaan perguruan tinggi harus memiliki aturan ketat terkait tata cara membagikan e-book melalui media digital. Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang Mufid, M.Hum menegaskan hal ini saat penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Perpustakaan UIN Malang Bersama Perpustakaan IAIN Fattahul Muluk Papua, 14 Desember 2021 di Kampus UIN Malang.

“Sering kita melihat orang menshare e-book lewat WA atau medsos, padahal bisa jadi tidak ada ijin dari yang punya buku atau penerbitnya,” ucapnya.

Masalahnya, lanjutnya, tidak semua orang mengerti bahwa membagikan e-book memerlukan konfirmasi perijinan dari pemilik. “Saat kita terima e-book dari WA, kita pikir itu bisa dipakai, padahal mungkin pemiliknya atau penerbitnya tidak tahu dan tidak mengijinkan,” tuturnya.

Untuk itu, Mufid meminta perpustakaan mempunyai aturan atau rambu-rambu yang jelas dalam membagikan e-book melalui berbagai platform digital. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pentingnya system perpustakaan yang sudah terintegrasi dengan aplikasi SIAKAD di bagian akademik.

Wakil Rektor 3 IAIN FM Papua Dr. H. Marwan Sileuw, M.Pd dalam kegiatan tersebut menyebutkan bahwa kekurangan sumber daya manusia tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan perpustakaan.

“Kita tetap berupaya mengembangkan mutu pelayanan dan isi perpustakaan kita, salah satunya dengan membangun kerjasama dengan UIN Malang ini,” urainya mewakili Rektor.

Kepala Perpustakaan IAIN FM Papua Agung Budiono, S.Sos, M.Pd menginginkan agar seluruh tugas akhir mahasiswa dapat diupload di website perpustakaan. “Kita akan berusaha membuat program atau ruang khusus bagi mahasiswa studi akhir untuk memposting skripsi dan thesisnya secara online,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya memuji keberadaan Sahabat Perpustakaan yang mendukung pelayanan di Perpustakaan UIN Malang. Penandatanganan Kerjasama ini turut disaksikan perwakilan pejabat dari kedua pihak. (Za/Is/Zul/Her)

Leave a Reply