(iainfmpapua.ac.id) – Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Ayu Pratamawati M.Pd menyampakian materi seputar sertifikasi halal produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di aula Kantor Pemerintah Kabupaten Keerom, 24 November 2022.
Menurut Ayu, terdapat banyak keunggulan bagi produk yang memiliki sertifikat halal. “Selain memiliki kekuatan hukum dalam memberikan jaminan kehalalan, produk tersebut juga berpeluang besar dalam meraih target konsumen di pasar nasional dan global,” jelas perwakilan Lembaga Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua ini. Dalam materi terkait kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk barang dan jasa ini, pihaknya menjelaskan pentingnya peningkatan legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB atau nomor induk berusaha yaitu identitas milik pelaku usaha yang diterbitkan langsung oleh OSS atau online single submission,” terangnya. Pelaku usaha bisa membuat NIB dengan mudah di link oss.go.id dengan hanya menyiapkan KTP dan juga NPWP. Setelah memiliki NIB, lanjutnya, maka pelaku usaha dapat mendaftar melalui aplikasi SIHALAL. “Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua siap membantu para pelaku usaha UMKM di Kabupeten Keerom dalam pengurusan sertifikasi halal sampai diterbitkan oleh BPJPH,” ucapnya.
Salah satu pelaku usaha UMKM di Kabupaten Keerom Sulastri merasa sangat senang dan bersyukur karena bisa dibantu oleh Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua. “Saat ini pengajuan sudah sampai pada tahap proses sidang fatwa,” urainya. Sebelumnya, pihaknya merasa kesulitan mengajukan sertifikasi halal. “Produk usaha saya cukup banyak,” paparnya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Keerom Drs. Edy Y. Buntan. M.Si yang membuka kegiatan ini berharap agar sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM. “Semoga ke depan pelaku UMKM dapat memenuhi standar administrasi dan lebih meningkatkan produktivitas,” ujarnya. Dihubungi secara terpisah, Ketua Panitia Jevi Riany Putnarubun AMP menyebutkan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan legalitas produk usaha para pelaku UMKM di Kabupaten Keerom. Ia mengatakan, peserta kegiatan ini berjumlah 25 orang pelaku UMKM yang sudah memiliki produk yang terdiri dari dari produk pangan olahan, kerajinan tangan, produk sabun, dan pengharum pakaian. (Za/Is/Zul/Her/Ran)