Berita

IAIN FM Papua Tandatangani Naskah Kerjasama Dengan Bawaslu Papua

(iainfmpapua.ac.id) – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Dr. H. Marwan Sileuw, S.Ag, M.Pd  menandatangani naskah kerjasama dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Hardin Halidin di salah satu hotel di Abepura, Jayapura, 27 November 2023.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Papua menyebutkan bahwa perguruan tinggi memiliki segenap unsur yang dibutuhkan untuk membentuk pengawasan pelaksanaan sistem demokrasi melalui Pemilu. “Jika mahasiswa sudah punya perspektif politik yang bagus, maka masyarakat tentu mudah mendapat wawasan politik yang baik pula, karena para mahasiswa ini yang nanti terjun ke masyarakat seperti menjadi guru-guru agama, ini adalah output dari kampus-kampus di Papua,” tutur Hardin. Selain mahasiswa, lanjutnya, para dosen juga dapat membuat literasi seputar pengawasan pelaksanaan Pemilu berdasarkan data dari Bawaslu.

Sementara itu, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan kegiatan yang melibatkan unsur kampus dalam pengabdian ke masyarakat. “Di sini ada tri dharma perguruan tinggi dari unsur sivitas akademik kepada publik,” urainya. Menurut Rektor, para dosen dan mahasiswa dapat terlibat dalam pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif sesuai peraturan yang berlaku.

Pada bagian yang sama, Tenaga Ahli Bawaslu RI Ronal Manoah mengatakan bahwa pihaknya sedang giat bersosialisasi untuk membangkitkan semangat partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pemilu. “Khususnya di Papua yang ada banyak riwayat proses demokrasi yang beragam, di sini kampus berperan penting untuk mengaplikasikan semangat partisipatif menjadi sebuah action,” ujarnya.

Ketua panitia kegiatan Maria Ibo menyebutkan, penandatanganan naskah kerjasama ini merupakan rangkaian dari Sosialisasi Pengawasan pemilu Partisipatif Bersama Tujuh Perguruan Tinggi di Papua. Kegiatan ini diikuti para pimpinan, pejabat, dosen, dan perwakilan mahasiswa dari beberapa kampus di Papua. (*)

Leave a Reply