(iainfmpapua.ac.id) – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si meminta mahasiswa menambah dan memperbanyak literasi di bidang hukum. “Mahasiswa PKL harus mengasah kemampuan akademiknya, karena saat PKL nanti pihak instansi akan menilai terkait kemampuan dasar yang kalian miliki khususnya di bidang hukum,” papar Rektor dalam sambutan Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah, di Aula Kampus, Jalan Merah Putih, Buper Waena, Kota Jayapura, 26 September 2022.
Menurutnya, mahasiswa dapat menambah literasi dengan mengakses pengetahuan hukum di internet. “Anda juga harus menjaga integritas, moralitas dan kompetensi harus tetap unggul,” tuturnya. Selain itu, Rektor meminta para peserta PKL agar dapat menguasai istilah mindset culture. “Menyesuaikan kebiasaan atau perilaku orang di tempat kerja sehingga tidak merubah ketentuan atau peraturan yang sudah ada,” imbuhnya. Di sisi lain, Rektor berpesan kepada para Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) agar bisa menyampaikan hal-hal terkait etika kepada mahasiswa sebelum terjun ke lapangan.
Dalam sambutan sebelumnya, Plt. Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Moh. Wahib, Lc., M.A menyampaikan bahwa mahasiswa PKL harus memperkuat kompetensi teoritis yang telah dipelajari selama ini. “Pastikan kalian sudah memahami istilah-istilah dalam bidang hukum sehingga saat di tempat PKL nanti pihak instansi bisa mengetahui bahwa kalian memang sudah memenuhi standar untuk terjun ke lapangan,” ujarnya. Sebagai screening awal, sudah ditetapkan mahasiswa harus mencapai 135 SKS untuk dapat mencapai standar ikut PKL. “Agar pada saat berinteraksi di tempat PKL kalian bisa percaya diri dengan menunjukkan bahwa kalian memang sudah menguasai teori-teori hukum,” tuturnya. Menurutnya PKL yang akan dijalankan selama 2 sampai 3 bulan ini dimaksudkan untuk penguatan praktik. “Bagaimana praktik di pengadilan, KUA dan lainnya sehingga waktu kalian bisa efektif,” imbuhnya. Menurutnya, setelah PKL ini selesai mahasiswa sudah memiliki kompetensi untuk menulis laporan sesuai dengan prodi masing-masing.
Dalam pembekalan ini, Ketua Pengadilan Agama (PA) Sentani, Ahmad Zuhri, S.Hi, M.Sy menyampaikan materi terkait ‘Budaya Kinerja di lingkuan Pengadilan Agama Sentani’. Ia menerangkan bahwa PA merupakan salah satu lembaga hukum yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung. “PA memiliki kewenangan yang berbeda dengan lembaga hukum lainnya yakni menyelesaikan sengketa perdata pada umat muslim khususnya dalam hal perwakinan, warisan, waqaf, infaq, dan ekonomi syariah,” jelasnya. Menurutnya, PA tidak hanya mengurusi proses perceraian saja. “Namun juga terkait sengketa kewarisan dan harta bersama,” terangnya. Zuhri juga berpesan kepada mahasiswa PKL agar memperdalam kompetensi terkait hukum perdata, hukum acara dan dasar hukum lainnya. “Agar memiliki gambaran terkait proses peradilan tersebut,” tuturnya.
Ketua panitia kegiatan, Muhamad Zainal Abidin, M.E menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pengarahan kepada mahasiswa terkait kondisi dunia kerja yang sebenarnya. “Agar setelah selesai menempuh pendidikan kuliah ini mereka tidak gugup saat menghadapi dunia kerja yang sesungguhnya,” jelasnya. Fakultas Syariah bekerjasama dengan 12 Instansi untuk penempatan PKL ini. “Di antaranya PA Kota Jayapura, PA Sentani, PA Keerom, BPJS Ketenagakerjaan, Kemenkumham, PTA, KUA yang ada di Jayapura, dan Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Pembukaan kegiatan yang diikuti 34 mahasiswa ini dihadiri pejabat, dosen, dan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Zul/Her/Ran)