Surabaya (Kemenag) — Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama di Surabaya merekomendasikan sembilan strategi kebijakan program outlook 2003. Sembilan program outlook 2023 ini disusun tim Balitbang-Diklat Kemenag yang telah bertransformasi menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumberdaya Manusia.
“Saya bersyukur kerja-kerja Balitbang Diklat selama ini mendapat apresiasi dan pengakuan dari seluruh unit eselon I Kemenag. Sembilan strategi kebijakan itu telah resmi menjadi keputusan Rakernas. Kini kita harus mengawal hasil-hasil Rakernas itu dengan maksimal,” tegas Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Suyitno usai penutupan Rakernas di Surabaya, Minggu (5/2/2023). Rakernas Kementerian Agama berlangsung dua hari, 4 – 5 Fabruari 2023.
Sembilan kebijakan itu meliputi Akselerasi Moderasi Beragama dalam Menangkal Potensi Politik Identitas, Advokasi Perizinan Rumah Ibadah dan Penguatan Sistem Peringatan Dini Konflik Keagamaan, Peningkatan Kompetensi dan Kesejahteraan Penyuluh Agama, dan Percepatan Sertifikasi halal.
Kemudian, Mempertahankan Kepuasan Layanan Penyelenggaraan Haji, Inovasi dan Optimalisasi Sertifikasi Tanah Wakaf dan Pengawasan Dana Sosial, Peningkatan Profesionalisme ASN Kemenag, Akselerasi Regulasi Layanan Keagamaan, serta Transformasi Kelembagaan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Alih Status dan Kemandirian Lembaga Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Suyitno mencontohkan, menghadapi tahun politik 2023-2024, Kemenag mewaspadai lahirnya potensi yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa. Kegiatan keagamaan yang seharusnya mengajak masyarakat hidup damai dan penuh semangat persaudaraan, bisa saja disusupi agenda politik yang penuh agitasi dan propaganda yang memecah belah masyarakat.
“Atas dasar pemikiran ini, (adanya) potensi penggunaan politik identitas dalam tahun politik 2023, (maka) akselerasi penguatan Moderasi Beragama menjadi keniscayaan,” paparnya.
Selanjutnya, terkait persoalan rumah ibadah. Pascareformasi, peristiwa penolakan pendirian rumah ibadah masih terjadi, terkadang menjadi faktor penyebab timbulnya konflik. Meski telah diatur dalam PBM tahun 2006, masih terdapat umat beragama yang mendirikan rumah ibadah tidak sesuai ketentuan, atau menggunakan bangunan bukan rumah ibadah untuk peribadatan.
“Kami mencatat masih banyak peristiwa perselisihan di kalangan umat beragama dalam hal pendirian rumah ibadat. Tentu ini menjadi konsen kita. Melalui strategi kebijakan yang tepat kita berharap persoalan yang terus berulang ini dapat diatasi,” ujarnya.
Guru besar UIN Raden Fatah Palembang ini menambahkan, persoalan layanan keagamaan strategis lainnya adalah bimbingan dan kepenyuluhan agama kepada masyarakat. Penyuluh agama memiliki peran penting dalam menumbuhkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional.
“Mengingat tantangan berat yang dihadapi bangsa Indonesia di tahun-tahun mendatang, tuntutan terhadap profesionalisme penyuluh agama semakin meningkat. Hal tersebut membutuhkan regulasi yang bisa mendorong kinerja penyuluh,” imbuhnya.
Karena sudah menjadi rekomendasi Rakernas, lanjut Suyitno, strategi kebijakan dalam outlook tahun 2023 tersebut harus menjadi pedoman dalam penyusunan rencana aksi seluruh satker Kemenag dalam layanan keagamaan, pendidikan agama dan keagamaan, dan tata kelola serta akuntabilitas birokrasi.
Outlook Kemenag tahun 2023 ini disusun oleh Balitbang Diklat melalui diskusi panjang dengan melibatkan para pimpinan satuan kerja (satker) Kemenag, baik pusat maupun daerah. Strategi kebijakan ini disusun, dengan mengacu pada Renstra Kemenag tahun 2020-2024 dan Program Prioritas Kemenag. Strategi Kebijakan juga disusun, setelah melihat berbagai tantangan persoalan yang dihadapi Kemenag, baik yang berskala global, maupun nasional. (Kemenag.go.id)