Berita

Sosialisasi KI: Hak Cipta Skripsi, Tesis, dan Disertasi Didaftarkan Kekayaan Intelektualnya

(iainfmpapua.ac.id) – Hak cipta penulisan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi harus didaftarkan kekayaan intelektualnya. Perancang Peraturan PerUU Pertama Kemenkum HAM Papua Elizabeth SA Haurissa, SH, M.I.Kom menyampaikan hal ini dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar Pusat Penelitian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua di kampus, Jalan Merah Putih, Buper Waena, Kota Jayapura, 22 Mei 2024.

“Memang skripsi adalah hak kita, tapi harus dicatat didaftarkan untuk memperkuat bahwa itu milik kita untuk nantinya mendapat perlindungan Undang-Undang,” tuturnya didampingi moderator Agustina Irjawanti Rika Pulalo, S.H.

Untuk itu, lanjutnya, perlu dibentuk Sentra KI di tiap kampus. “Karena selama ini banyak plagiasi, mengambil dari google dan dari media lain, jangan sampai itu melanggar peraturan,” ucapnya. Sosialisasi ini juga menjelaskan tentang berbagai macam bentuk ciptaan/karya yang dilindungi seperti buku, pedoman, ceramah, foto, program komputer, alat peraga, arsitektur, peta, terjemahan, seni rupa, musik, dan lainnya.

Kepala Pusat Penelitian dan Publikasi LPPM Andi Miftahul Maulidil Mursyid, M.Pd mengatakan, sosialisasi pembentukan Sentra KI di kampus bertujuan untuk menciptakan pemahaman, dukungan, dan partisipasi yang luas dari berbagai pihak yang terlibat. “Sehingga Sentra KI dapat berkembang dan berfungsi secara efektif dalam memenuhi tujuan-tujuannya,” terangnya.

Dalam sambutan sebelumnya, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Marwan Sileuw, S.Ag, M.Pd menyampaikan bahwa persoalan menulis karya ilmiah adalah hal yang fenomenal sekaligus rumit. “Kita bicara tentang kekayaan intelektual, maka semua wajib mengerti aturannya, untuk itulah sangat penting digelar sosialisasi ini agar semua warga kampus memahami hak-haknya,” jelasnya. Dengan kegiatan ini, Rektor berharap para sivitas akademik dapat memahami hukum dan hak atas karya-karya ilmiahnya dalam setiap aktifitas akademik. Kegiatan ini diikuti para pimpinan fakultas, unit, dosen, dan perwakilan mahasiswa IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is /Her)

Leave a Reply