(iainfmpapua.ac.id) – Tiga puluh enam peserta mengikuti tes calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua di Kantor Regional BKN Jayapura, 20 Maret 2023.
Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Marwan Sileuw, M.Pd menyampaikan motivasi kepada para peserta sebelum pelaksanaan kegiatan. “Ikuti tes dengan tenang, dan tunjukkan kapasitas diri anda sebagaimana yang sudah dikerjakan sehari-hari selama ini,” tuturnya. Menurutnya, para peserta harus mengikuti seluruh mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Semoga kita mendapatkan hasil yang sesuai yang diharapkan,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro AUAK IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. Basman, M.Ag berharap para peserta yang ikut test PPPK dapat lulus passing grade. “Khususnya para pegawai honorer di IAIN Fattahul Muluk Papua bisa berhasil lulus untuk menjadi ASN PPPK untuk mengisi kekurangan ASN demi kelancaran pelayanan,” jelasnya.
Pada jabatan tenaga kependidikan, para peserta mengikuti ujian untuk formasi Arsiparis, Analis Kebijakan, dan Pranata Komputer. Sedangkan pada jabatan dosen, para peserta mengikuti tes untuk formasi Dosen Manajemen Pendidikan Islam, Sosiologi Agama, Manajemen, Ekonomi Syariah, Pendidikan Agama Islam, Bahasa Inggris, Hukum Islam, Hukum, Antropologi Agama, dan dosen Sejarah Peradaban Islam. Sebagaimana seleksi pada ujian penerimaan PNS, seleksi calon PPPK juga menggunakan model computer assisted testing (CAT) online yang hasil skornya dapat dilihat secara real time.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) membagi kebutuhan ASN menjadi tiga golongan yaitu CPNS, PPPK dan Sekolah Kedinasan. PPPK sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (*)