(iainfmpapua.ac.id) – Sertifikasi halal bukan sekadar label, melainkan jaminan kualitas dan kehalalan dari produk yang dikonsumsi masyarakat. Ketua Tim Lembaga Pendamping Halal (LP3H) IAIN Fattahul Muluk Papua, Ika Putra Viratama, M.Pd menyampaikan hal ini usai penyerahan Sertifikat Halal kepada 1.031 pelaku UMKM di Kota Jayapura di Kanwi Kemenag Provinsi Papua, 25 November 2024.
Ika menggarisbawahi pentingnya pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi pelaku usaha untuk memahami prinsip-prinsip kehalalan. “Edukasi yang mendalam seputar proses produksi, pengadaan bahan baku, dan pemasaran sangat diperlukan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar halal,” jelas dosen Fakultas Tarbiyah kampus IAIN Fattahul Muluk Papua ini. Dengan lebih dari seribu pelaku usaha yang telah mengajukan sertifikat halal, pihaknya optimis kolaborasi ini akan memperkuat komitmen bersama dalam mendukung industri halal di Papua. “Kegiatan ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung penguatan ekosistem industri halal di daerah kita,” ujarnya. Ia mengapresiasi kerja keras semua pihak, termasuk Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Papua dan Satuan Tugas Halal Papua, yang telah berkontribusi dalam proses sertifikasi ini.
Dalam sambutan sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Klemens Taran, S.Ag., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku usaha. “Dari kunjungan kami, ternyata banyak yang berminat mengurus sertifikasi produk halal, baik dari sektor makanan, farmasi, kosmetik, hingga pariwisata,” ujar Klemens Taran. Ia menambahkan, sertifikat halal tidak hanya penting untuk menjamin kualitas dan kehalalan produk, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk bersaing di pasar global yang terus tumbuh. “Potensi pasar global terus tumbuh seiring dengan peningkatan permintaan produk halal di sektor makanan dan kosmetik,” tambahnya.
Klemens juga menyampaikan data terkini mengenai jumlah pelaku UMKM di Papua yang telah memiliki sertifikat halal. “Jumlah pelaku UMKM di Papua ini ada 1.031, terdiri dari 1.017 mikro, 11 kecil, 1 menengah, dan 2 besar. Semua sudah memiliki sertifikat halal,” jelasnya. Penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat mendorong UMKM Papua untuk lebih berdaya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional, sekaligus mendukung strategi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Papua. (Za/Is /Her)