(iainfmpapua.ac.id) – Halal Center Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua akan terus memberikan edukasi kepada para pengusaha retail dan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Papua. Ketua Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua Ika Putra Viratama, M.Pd menyampaikan hal ini di sela-sela kegiatan ‘Edukasi Jaminan Produk Halal (JPH) dan Pengawasan Produk yang Mengandung Porcine dan Minuman Olahan Bagi Retail’, yang digelar Satgas Halal Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua di ruang pertemuan Saga Mall Abepura, Kota Jayapura, 2 Juli 2025.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. “Sangat penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang jaminan produk halal, kami melakukan edukasi kepada pengusaha retail dan UMKM agar mereka memahami pentingnya sertifikasi halal dan cara mendapatkan sertifikasi tersebut.” ujarnya. Kegiatan ini, lanjutnya, tidak hanya melindungi konsumen muslim, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk-produk halal. “Satgas Halal melakukan pengawasan yang ketat terhadap produk yang dijual, terutama yang mengandung bahan-bahan yang diharamkan seperti porcine, Tim kami melakukan inspeksi rutin dan memberikan arahan kepada pengelola supermarket untuk memastikan bahwa produk yang dijual memenuhi standar halal,” jelasnya. Pihaknya bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. “Harapannya, agar kesadaran akan pentingnya produk halal semakin meningkat. Kami ingin setiap pelaku usaha, baik retail maupun UMKM, memahami bahwa menawarkan produk halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan peluang bisnis yang menguntungkan,” urainya. Dengan meningkatnya kesadaran ini, pihaknya percaya pasar produk halal di Indonesia akan semakin berkembang.

Dalam sambutan sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Papua Harris Manuputty mengatakan, pihaknya dari bagian paling timur Indonesia selalu mendukung program pemerintah. “Apalagi dalam kegiatan yang berkaitan langsung dengan aktifitas ekonomi masyarakat, seperti edukasi jaminan produk halal bagi retail, khususnya di wilayah lokal,” ucapnya. Selama ini, lanjutnya, seleksi barang yang masuk ke supermarket hanya sesuai kewenangan pimpinan cabang retail masing-masing. “Tapi dengan adanya edukasi dari satgas halal ini, maka akan membuat kami lebih selektif dalam melihat produk-produk yang akan dipasarkan,” jelasnya.
Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama Budi Setyo Hartoto, S.E., M.M menerangkan bahwa penempatan produk yang halal dan non halal harus diatur terpisah. “Ini ada regulasinya, jadi supermarket atau retail boleh menjual produk non halal, tapi harus ada keterangan displaynya,” paparnya. Menurutnya, sertifikasi produk halal tidak hanya untuk makanan saja, tetapi juga untuk produk kesehatan. “Dengan display halal, maka akan menambah nilai jual sebuah produk, misalnya produk UMKM awalya hanya di tingkat lokal, setelah ada label halal bisa skala nasional bahkan bisa diekspor,” jelasnya. Pihaknya menambahkan bahwa BPJPH juga memiliki program ‘Sehati’ (Sertifikat Halal Gratis) khusus untuk pelaku usaha kecil. “Kami akan rutin koordinasi dengan kementerian, lembaga dan BPOM untuk menjalankan program ini,” urainya.
Kegiatan ini dihadiri Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Marwan Sileuw, S.Ag, M.Pd, para pejabat dari Kanwil Kementerian Agama Papua, Dinas Peternakan Papua, Dinas Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja Papua, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Papua, BI, perbankan, dan lembaga terkait produk halal serta elemen masyarakat lainnya. (*)