(iainfmpapua.ac.id) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar webinar nasional dengan tema ‘Perempuan dalam Lembaran Suci: Kajian Feminisme dalam Perspektif Fiqihiyah dan Konstruksi Sosial’, 12 Februari 2025.
Wakil Rektor I IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Talabudin Umkabu, M.Pd menekankan pentingnya kajian akademik terkait posisi perempuan dalam perspektif kitab suci, khususnya dalam Islam. “Bagaimana kontribusi fiqh memberikan ruang untuk perempuan di masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua memiliki tanggung jawab untuk terus menghadirkan kajian-kajian akademik yang dapat memberikan pencerahan bagi publik.
Sebelumnya, Direktur Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Faisal Saleh, M.HI mengatakan, webinar nasional ini merupakan bagian dari agenda akademik yang rutin dilakukan oleh Pascasarjana. “Kajian feminisme bersifat umum, dan kali ini kita hubungkan dengan perspektif fiqih,” ujarnya. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keterkaitan perempuan dengan feminisme serta konstruksi sosial menjadi topik penting yang perlu dikaji secara mendalam. “Meski kajian feminisme biasanya banyak muncul karena ada rasa perlakuan tidak adil terhadap perempuan,” tambahnya. Dengan adanya webinar ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai posisi perempuan dalam perspektif Islam, serta bagaimana fiqh memberikan ruang dalam membangun konstruksi sosial yang lebih adil.
Kegiatan kali ini menghadirkan narasumber Direktur Program Pascasarjana UIN Alaudin Makassar Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki keseimbangan sempurna, tanpa perbedaan hakiki berdasarkan gender. “Siapapun yang beramal saleh, laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman akan diberikan balasan yang lebih baik,” jelasnya. Ia juga membahas perspektif fiqih mengenai kedudukan perempuan, salah satunya dalam hal pemberian mahar dalam pernikahan.
“Dari perspektif fiqih, mahar diberikan kepada perempuan yang diposisikan sebagai pihak yang diberi dan juga dimuliakan, mereka juga diibaratkan sebagai perhiasan yang istimewa, sehingga diberikan batasan aurat yang boleh diperlihatkan karena mereka mahal dan dimuliakan,” tambahnya. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam kepada peserta tentang bagaimana Islam menghargai perempuan serta bagaimana fiqh mengatur kedudukan mereka dalam masyarakat dengan penuh penghormatan. Ketua Prodi HKI Pascasarjana Dr. Hendra Yulia Rahman, M.HI mengatakan, webinar ini juga menghadirkan narasumber Ketua Pusat Studi Gender dan Anak UIN Salatiga Dr. Aprilian Ria Adisti, M.Pd. Kegiatan ini diikuti seluruh mahasiwa Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua dan peserta lainnya. (Za/Is/Her)