Berita

IAIN Papua Gelar Sosialisasi Pencegahan Judi Online

(iainfmpapua.ac.id) –  Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar Sosialisasi Pencegahan Judi Online di aula kampus, Jalan Merah Putih, Buper Waena, Kota Jayapura, 3 Juli 2024. Dalam sambutannya, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Marwan Sileuw, S.Ag, M.Pd menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti arahan dari Kementerian Agama di Jakarta untuk memberikan peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia.

“Sosialisasi pencegahan ini penting agar kita semua terhindar dari aktifitas perjudian online,” ucapnya. Pihaknya meminta semua ASN untuk saling menjaga satu sama lain tentang dampak buruk berjudi online. “Seperti lirik lagu yang sangat populer tentang bahaya dan akibat buruk dari judi, nah seperti itulah yang kita anstisipasi dengan saling mengingatkan di antara kita,” paparnya. Rektor mengimbau para ASN untuk menjauhi praktik judi online dan dapat membangun support sistem yang baik.

Pada bagian berikutnya, Dekan Fakultas Syariah Dr. H. Moh. Wahib, Lc, MA menyebutkan bahwa larangan berjudi dalam agama Islam telah disebutkan di Al Quran Surat Al Maidah ayat 90. “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka, jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung,” terangnya.

Pada jaman dahulu, lanjutnya, judi secara manual banyak ditemui di berbagai kalangan dan dapat dilihat secara langsung. “Namun sekarang melalui aplikasi yang menyasar anak-anak kita, hanya dengan 10 ribu rupiah dan awalnya mungkin dalam bentuk game, sehingga lama-lama akan membuat kecanduan dan berubah menjadi judi,” urainya.

Menurutnya, dampak berjudi akan menimbulkan permusuhan dan kebencian. “Jelas lebih besar mudhorotnya daripada manfaatnya,” tuturnya. Ia menegaskan agar para ASN tidak perlu penasaran dan mencoba-coba memainkan aplikasi judi online. Ia menyebut, sudah ada aturan dalam agama maupun aturan hukum acara pidana di Indonesia tentang larangan berjudi. “Namun ini adalah sindikat online internasional yang muncul di berita dikendalikan bandar-bandar dari negara tetangga, sehingga sulit dibendung ketika sampai di aplikasi HP anak-anak kita,” tambahnya. Wahib mengajak semua pihak yang telah berjudi online agar segera bertaubat dan memperbanyak bersedekah.

Pada bagian lain, Wakil Rektor II Dr. M. Anang Firdaus, M.Fil.I meminta para ASN untuk memperhatikan modus yang dipakai para bandar dalam mencari pemain judi online. “Awasi HP anak-anak dan keluarga kita, jangan mudah memberi uang lewat aplikasi tanpa keperluan yang jelas,” pesannya.

Kegiatan ini diikuti para ASN di lingkup IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Her)

Leave a Reply