Berita

IAIN FM Papua Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

I Ketut Arja Leksana, Rektor Dr H Idrus Alhamid, MSi dan Kabiro Dr H Moh Junaidin, MA

(www.iainfmpapua.ac.id) – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si dan Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jayapura I Ketut Arja Leksana melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di lingkungan IAIN Fattahul Muluk Papua di Kampus, Jalan Merah Putih Buper Waena, Kota Jayapura, 10 September 2020.

Dalam sambutannya, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si mengapresiasi atas upaya kerjasama oleh kedua pihak. “Bagi semua Pegawai Non PNS wajib untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Rektor. Dengan  enandatanganan ini, maka IAIN Fattahul Muluk Papua telah berupaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga kampus non-PNS. Ia berharap semua pihak dapat memanfaatkan kerjasama ini dengan semaksimal mungkin. “Semoga Perjanjian kerjasama ini dapat mengoptimalkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kerja dan mahasiswa magang atau praktek di lingkungan IAIN Fattahul Muluk Papua,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jayapura I Ketut Arja Leksana mengatakan saat ini masyarakat sudah bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN, meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal,” urainya. Ia juga menambahkan BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). “Bagi tenaga kerja yang upahnya di bawah lima juta akan mendapat bantuan subsidi jika upahnya sudah terdaftar bulan Juni 2020,” paparnya. Menurutnya potongan untuk jaminan sosial ini tidak terlalu besar. “Walaupun dipotong sedikit tapi, manfaatnya sangat besar sekali,” ungkapnya. Ia berharap perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman untuk memanfaatkan sumber daya yang ada.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara IAIN Fattahul Muluk Papua dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura dihadiri oleh Pegawai Non PNS di lingkungan IAIN Fattahul Muluk Papua dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi. (Min/Zul/Her/Ran)

Leave a Reply