(iainfmpapua.ac.id) – Untuk memberikan peran yang maksimal kepada alumni Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah (Hukum) IAIN Fattahul Muluk Papua menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Keerom terkait penyediaan bantuan hukum dalam POSBAKUM.
“POSBAKUM merupakan tempat yang disediakan oleh Pengadilan Agama dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat,” ucap Ketua LKBHI IAIN Fattahul Muluk Papua, Hj. Qutsiyah, SH, MH, usai penandatanganan dokumen perjanjian kerjasama antara LKBHI IAIN Fattahul Muluk Papua dengan Pengadilan Agama Keerom, di Jalan Bhayangkara Arso Swakarsa, Kabupaten Keerom, 24 Februari 2022.
Menurutnya, alumni IAIN Fattahul Muluk Papua akan mengisi POSBAKUM untuk dapat memberikan layanan konsultasi hukum, ataupun bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan. “Untuk menghindari conflict of interest dalam POSBAKUM, alumni tidak menangani perkara secara langsung,” terangnya. Ia menjelaskan bahwa perkara yang memerlukan avokasi bukan wewenang pemberi layanan POSBAKUM. “Pemberi layanan POSBAKUM hanya akan membantu dan memberikan petunjuk pada masyarakat yang membutuhkan,” paparnya.
LKBHI IAIN Fattahul Muluk Papua meyakini bahwa keberadaan POSBAKUM di PA sangat membantu alumni-alumni lulusan hukum untuk lebih sering melakukan praktik lapangan. “Alumni dapat lebih mengenal suasana pengadilan dan bisa memiliki banyak pengalaman, karena teori dan praktik itu kadang berbeda,” tuturnya. Program POSBAKUM ini juga memberikan keuntungan bagi sumber daya manusia (SDM) di LKBHI. “Diantaranya dalam media pengabdian masyarakat dan pendidikan,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Keerom, Idris, S.H.I., M.H mengapresiasi kerjasama ini. “Kami sangat terbantu ketika SDM POSBAKUM diisi oleh institusi perguruan tinggi karena para SDM tersebut pastinya sudah punya akses untuk aktualisasi diri dalam bidang hukum,” imbuhnya. Menurutnya, penempatan SDM dari LKBHI ini memiliki nilai manfaat yang lebih. “Para alumni dapat memberikan layanan untuk mengimplementasikan ilmu yang dipelajari selama ini khususnya terkait perkara perceraian, dispensassi, cerai talak atau cerai gugat,” jelasnya.
Idris berharap adanya kerjasama lanjutan dengan IAIN Fattahul Muluk Papua dalam berbagai bidang. “Seperti program PPL/PKL dimana mahasiswa dapat ditempatkan di Pengadilan Agama Arso, dan kami dapat memberikan pembinaan dan gambaran pada mahasiswa terkait suasana dan mekanisme persidangan maupun peradilan semu,” pungkasnya.
Ningrat Handayani, SH, alumni Fakultas Syariah yang mengisi POSBAKUM di PA Keerom menyebutkan bahwa praktik di POSBAKUM akan memberinya pengalaman lebih dalam memahami persoalan hukum di masyarakat. “Saya mempersiapkan diri dengan mengulang pemahaman materi hukum acara perdata, kedudukan peradilan agama, kewenangan absolut, prosesi beracara, penyusunan gugatan dan permohonan, dan lain-lain,” ujarnya. Ia juga berharap LKBHI dapat bekerjasama dengan institusi hukum lain di Papua agar para alumni dan mahasiswa hukum punya kesempatan yang sama untuk praktik di lapangan melalui POSBAKUM.
Penandatangan dokumen kerjasama disaksikan oleh masing-masing perwakilan instansi. (Za/Is/Zul/Her/Ran)