Berita

Prodi HKI Pascasarjana Gelar Pelatihan Hukum Waris

(iainfmpapua.ac.id) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar Pelatihan Praktik Hukum Waris Islam di aula Masjid Al Ihsan Kotaraja, Abepura, Jayapura, 14-16 Mei 2026.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Badan Koordinasi Masjid Mushola (BKMM) se-Distrik Kotaraja Abepura.

Direktur Program Pascasarjana Dr. H. Faisal, M.HI mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari

tugas pokok keterlibatan mahasiswa dalam pendidikan dan pengajaran di perguruan tinggi. “Ini adalah praktik pengabdian kepada masyarakat dari IAIN Fattahul Muluk Papua, dan pengajaran tidak harus bertemu di kelas di kampus, namun bisa di berbagai tempat,” ujarnya.

Ia menerangkan, dalam pelatihan ini, para peserta akan melaksanakan praktik simulasi. “Bukan hanya teori saja di kelas, karena soal warisan ini banyak menimbulkan konflik di masyarakat, jadi kita perlu praktik memecahkan masalahnya,” tuturnya. Faisal menegaskan bahwa Hukum Waris bukan hanya membahas soal warisan saja. “Tapi tentang pembagian harta agar hubungan persaudaraan tidak putus, agar dengan hukum Islam ini kita dapat menjaga keluarga dan saudara tidak berkonflik,” terangnya. Ia menyebut bahwa praktik ini aplikatif, mudah dipahami dan dicerna.

Ketua Prodi HKI Dr. Hendra Yulia Rahman, M.HI menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan tindaklanjut dari MoU kerjasama yang sudah disepakati bersama dari tahun sebelumnya. “Ini kegiatan yang kontinyu, yang diikuti 14 masjid gabungan BKMM Kotaraja Abepura,” paparnya.

Menurutnya, topik tentang waris masih jarang disampaikan secara mendalam dalam berbagai kegiatan ceramah publik. “Nanti dalam praktik ada tabel atau instrument yang bisa digunakan untuk menghitung waris, supaya menjadi mudah dan bisa diajarkan ke jamaah lain,” ucapnya.

Ketua BKMM Kotaraja Abepura Hj. Nurmudiyah, S.E menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua atas terselenggaranya pelatihan ini. “Semoga membawa manfaat untuk kita semua,” urainya. Kegiatan selama dua hari ini menghadirkan topik Penguatan Dasar Teori Hukum Waris Islam dan Problematika di Masyarakat (dr. Vita Adhiana Suriani Koedoes, MH), Dalil-dalil waris Islam, Syarat & Rukun Waris Islam, Praktik Perhitungan Waris Islam Berdasarkan Studi Kasus, dan Simulasi Pembagian Waris oleh Peserta (Dr. Hendra Y. Rahman, M.HI).

Pelatihan dengan tema “Implementasi Hukum Waris Islam secara Adil, Sistematis, dan Aplikatif pada Masyarakat Muslim Kota Jayapura Papua” ini diikuti para pengurus BKMM, tokoh masyarakat, majelis taklim, dan masyarakat muslim Distrik Abepura dan sekitarnya. (*)

Sharing Is Caring

Leave a Reply