(iainfmpapua.ac.id) – Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Nining Puji Lestari, M.Pd memaparkan paper ‘Kebiasaan yang Dilarang, Hambatan Penerapan Hukum Islam dalam Komunitas Dani Muslim’ pada The Third Samarah International Conference on Islamic Family Law and Islamic Law (SICOIFL 3) and El-Usrah ICON 1 (The First El-Usrah International Conference), di Faculti Pengajian Islam Universiti Kebangsaan Malaysia, Selangor Malaysia, 22 Oktober 2024.
Paper yang ditulis bersama Dr. Ade Yamin, MA dan Luluk Wahyu Nengsih, M.Pd ini menerangkan tentang kebiasaan komunitas Dani muslim di Jayawijaya Papua Pegunungan yang masih mempraktikkan kebiasaan yang seringkali berbenturan dengan nilai/norma dalam Islam.
“Ada fakta empiris dalam kehidupan sehari hari, perintah dan larangan dalam agama berjalan beriringan dalam masyarakat, misalnya larangan meminum khamr bertabrakan dengan banyaknya kedai yang menjual minuman yang mengandung khamr dan dijual secara terbuka,” ucapnya. Ia juga menjelaskan beberapa fakta literatur bahwa perilaku beragama seseorang merupakan warisan secara generic yang diperoleh dari keluarga dan lingkungan. “Kemudian kebudayaan dalam masyarakat telah mempengaruhi perilaku beragama seseorang, baik itu berbentuk akulturasi, enkulturasi atau bahkan asimilasi,” ucapnya.
Nining menyebutkan beberapa hal yang menjadi argumentasi kondisi ini. “Isolasi dan keterbatasan akses terhadap berbagai sumberdaya kehidupan, seperti kesehatan, kesejahteraan, termasuk pendidikan, aturan adat yang memiliki nilai melampaui aturan agama, termasuk aturan negara, dan tekanan politik lokal yang mendorong identitas keaslian seseorang sebagai syarat mutlak untuk mendapatkan sebuah afirmasi,” jelasnya.
Papernya menuturkan temuan bahwa komunitas Dani Muslim yang terus hidup secara homogen dalam klan dan komunitas mereka sendiri, berkonsekuensi terhadap langgengnya kebiasaan yang bertentangan dengan hukum Islam. “Anggota komunitas Dani muslim sulit untuk melepaskan diri dari norma adat yang telah menjadi payung suci dari harmonisasi kehidupan mereka saat ini, yang permisif terhadap perbedaan agama dalam satu keluarga inti, karena nilai tertinggi dalam kehidupan adalah Saudara,” paparnya.
Ia berharap paper ini dapat memberi satu cara dan arah baru dari sisi metodologis untuk mempelajari serta memahami sebuah komunitas yang sedang berusaha untuk eksis, meskipun kebiasaan yang mereka lakukan secara langsung telah menghambat penerapan hukum-hukum dalam Islam.
Ketua Konferensi Internasional Samarah ke-3 tentang Hukum Keluarga Islam dan Hukum Islam (SICOIFL 3) Dr. Muhammad Nazir Alias mengatakan, konferensi bergengsi ini bertujuan untuk mempertemukan para akademisi, peneliti, dan praktisi dari seluruh dunia untuk berbagi wawasan, bertukar ide, dan berkontribusi pada kemajuan hukum Islam di Asia Tenggara.
“Keahlian dan penelitian presenter akan sangat memperkaya wacana akademis kita, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap wacana intelektual dan membantu membentuk arah masa depan hukum Islam di wilayah kita.” ujarnya.
Konferensi dengan tema ‘Development of Islamic Law in Southeast Asia: Theories and Practices’ merupakan kerjasama antara Faculti Pengajian Islam, Universiti Kebangsaan Malaysia, Sharia and Law Faculty, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, Samarah, El Usrah, Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam (ADHKI) Indonesia, IAS Foundation, VMD dan Aceh Tourindo Global. Kegiatan ini diikuti presenter dari BRIN dan berbagai kampus di Indonesia dan Malaysia. (Za/Is/Her)