(iainfmpapua.ac.id) – Tim Perpustakaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar ‘Kajian Tematik Buku Karya Dosen’, di Ruang Perpustakaan, Jalan Merah Putih, Buper Waena, Kota Jayapura, 30 November 2021.
Kepala Perpustakaan IAIN Fattahul Muluk Papua, Agung Budiono, S.Sos, M.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi di kalangan sivitas akademik. “Selain itu, kajian ini merupakan bentuk penghargaan kepada dosen yang telah menghasilkan karya ilmiah,” imbuhnya. Harapannya, para mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dapat aktif menimba ilmu dan pemahaman seputar tema-tema dalam buku yang dikaji.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Keuangan (AUAK), Dr. H. Moh. Junaidin, MA menegaskan bahwa umat manusia diperintahkan untuk membaca. “Itu ada dalam islam di Al-Qur’an, maka perbanyaklah membaca untuk menambah ilmu dan memperluas wawasan,” terangnya. Menurutnya, membaca itu juga memerlukan mood atau suasana hati yang pas. “Ketika suasana hati kita sedang senang kita cenderung produktif dan membaca hal-hal yang berkaitan dengan suasana hati yang tengah kita rasakan,” paparnya. Harapannya, kegiatan ini dapat memacu kreatifitas mahasiswa untuk terus membudayakan membaca.
Dalam bukunya yang membahas tentang ‘Fiqih Keluarga’, Pemateri pertama Dr. H. Husnul Yaqin, MH memaparkan bahwa yang dimaksud keluarga adalah gabungan antara bapak, ibu dan anak. “Sebelum masuk ke jenjang perkawinan maka terlebih dahulu harus dibekali dengan ilmu perkawinan itu sendiri dan butuh persiapan,” terang Direktur Program Pascasarjana ini. Menurutnya banyak kasus keluarga yang bercerai tidak lama setelah pernikahan. “Hal itu dikarenakan kurangnya pemahaman tentang hukum perkawinan itu sendiri,” terangnya. Fiqih keluarga dalam hal ini menjelaskan tentang hukum perkawinan dan hukum kewarisan.
Husnul menyebutkan, dalam UU no 1 tahun 1974 telah dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan antara suami dan istri untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawadah dan warohma, dan dibuktikan dengan Surat Izin Menikah (SIM). “Sedangkan dalam fiqih artinya mengumpulkan satu keluarga dengan keluarga yang lain menjadi satu keluarga,” urainya. Menurutnya pernikahan itu bukan semata-mata untuk kesenangamn belaka. “Dalam islam, menikah itu adalah untuk membentuk ibadah dan niat memperbaiki dan memperbanyak keturunan,” imbuhnya. Harapannya, mahasiswa dapat memahami dengan jelas terkait tujuan perkawinan. “Untuk menjaga keharmonisan berumah tangga kedepannya, karena pernikahan tidak cukup hanya dengan modal cinta,” pungkasnya.
Kegiatan yang dihadiri mahasiswa IAIN Fattahul Muluk Papua ini juga menghadirkan pemateri, Dr. H. Marwan Sileuw, M.Pd dengan bukunya ‘Kado Bagi Hamba Allah Swt’. (Za/Is/Zul/Her/Ran)