Berita

Tugas Belajar Dosen Bisa Ditempuh Dengan Beasiswa Maupun Mandiri

 (iainfmpapua.ac.id) – Tugas belajar dosen di Kementerian Agama dapat ditempuh dengan jalur beasiswa maupun pembiayan mandiri. Analisis SDM Aparatur Biro Kepegawaian Kementerian Agama Fadlin, S.Si menyampaikan hal ini dalam sosialisasi KMA nomor 402 tahun 2022 terkait pedoman pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama melalui jalur pendidikan, di aula Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, 22 September 2022.

“Kedudukan, hak, kewajiban, penghentian, pembatalan dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi PNS tugas belajar tertuang dalam pedoman KMA nomor 402 tahun 2022,” jelasnya. Ia menerangkan bahwa saat ini pemerintah telah mengganti KMA nomor 175 tahun 2010 karena dianggap sudah tidak relevan. “Terkait pemberian tugas belajar dan izin belajar diubah menjadi pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan tugas belajar saja, hal ini dianggap lebih efisien,“ ujarnya. Menurutnya, perubahan tersebut didasarkan pada pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan. “Dan juga menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi PNS Kementerian Agama,” imbuhnya. Fadlin juga menekankan bahwa PPK yang berwenang memberikan izin tugas belajar bagi para pegawai perlu memenuhi semua persyaratan dan pedoman yang ditentukan. “Salah satunya yaitu menyusun rencana kebutuhan tugas belajar, yang meliputi mendata PNS yang berpotensial dan mampu melanjutkan studi, pemilihan program studi harus linear dengan kepakaran dan jabatan PNS yang bersangkutan, dan pedoman lain yang dipersyaratkan,” ungkapnya. Selain itu, bagi dosen atapun pegawai yang ingin mengajukan tugas belajar perlu mempersiapkan dokumen administrasi untuk pengusulan dan penetapan tugas belajar.

Dalam arahan sebelumnya, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua, Dr. H. Marwan Sileuw, M.Pd mengingatkan dosen dan juga pegawai yang tengah mengurus dokumen tugas belajar agar bisa mencermati dengan seksama pedoman-pedoman terkait tugas belajar. “Sehingga bisa mendapat pemahaman, dan penguatan terkait penyusunan dokumen tugas belajar,” paparnya. Menurutnya, dengan adanya perubahan pedoman KMA yang baru diharapkan bisa menjawab berbagai pertanyaan teknis yang dihadapi PNS selama ini.

Kegiatan yang dipandu Kepala Biro AUAK Dr. Basman, M.Ag ini dihadiri oleh dosen dan pegawai di lingkungan IAIN Fattahul Muluk Papua.  (Za/Is/Zul/Her/Ran)

Leave a Reply