(www.iainfmpapua.ac.id) – Program Studi (Prodi) S2 Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua mengelar webinar nasional Fiqih Minoritas, 12 November 2020. Mengawali webinar, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si mengatakan bahwa diskusi tentang Fiqih Minoritas diharapkan dapat menjembatani kesulitan-kesulitan dalam hal agama, terutama yang ada di wilayah Indonesia bagian timur. “Saya menginginkan dari webinar ini ada tindak lanjut dari Prodi HKI Program Pascasarjana untuk melakukan riset kolaborasi antara Universitas Islam Negeri Surabaya dan perguruan tinggi Islam lainnya,” ujarnya.
Dalam materinya, narasumber dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Drs. H. Ratno Lukito, M.A, DCL menerangkan bahwa fiqih minoritas adalah kelompok masyarakat dalam suatu pemerintahan yang dalam hal etnis, bahasa, ras, atau agama berbeda dengan kelompok mayoritas yang berkembang. “Saya ambil contoh saat kita tinggal di luar negeri yang minoritas muslimnya, tentu kita akan kesulitan untuk melaksanakan syariat Islam,” jelasnya. Menurutnya sebagai orang Islam, di satu sisi diajarkan berperilaku sesuai fitrah ajaran mereka, sementara di sisi lain tidak sesuai dengan kondisi tempat tinggal mereka. “Ada dua alternatif yang dapat dilakukan, jika kita tinggal di barat, maka dapat keluar dan kembali ke negara asalnya,” ungkapnya. Opsi kedua, lanjutnya, warga tersebut tidak kembali namun tetap merepresentasikan agama Islam.
Lukito menjelaskan bahwa salah satu tujuan diskusi Fiqih Minoritas adalah membuka pemahaman tentang Islam. “Agar dapat pula membantu kaum minoritas muslim, individu, keluarga, dan masyarakat untuk menghidupkan agama mereka dengan kehidupan yang mudah, tanpa dipersulit dalam mengamalkan agama, sehingga tidak melelahkan mereka dalam kepentingan dunia,” urainya.
Pemateri lain dari UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Akh. Muzakki, M.Phil, Ph.D menjelaskan tentang tantangan agama di luar basis sosial, kajian ilmu sosial tentang agama di luar basis sosial, dan membaca fiqih minoritas dari perspektif ilmu sosial.
Di kesempatan yang sama, Direktur Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Husnul Yaqin, M.H menerangkan bahwa urgensi dan tujuan Fiqih Minoritas adalah mempromosikan nilai-nilai universal Islam yang bersifat Rohmatan lil Alamin kepada komunitas mayoritas. “Hal ini sebagai perlindungan terhadap muslim minoritas di negeri non muslim serta dukungan moral kepada non muslim,” tuturnya. Webinar bersama moderator Kaprodi S2 HKI IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. Faisal, M.HI ini diisi dengan tanya jawab yang atraktif dari para peserta. Beberapa peserta memberikan tanggapan tentang problem-problem yang terjadi di Papua pada umumnya. Webinar Nasional dengan tema ‘Perpaduan Antara Prioritas Sosial Dan Prioritas Dalam Agama’ ini diikuti seluruh mahasiswa S2 Prodi HKI, S2 Prodi PAI Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua, dan peserta dari luar Papua. (Min/Zul/Her/Ran)