Berita

Webinar S2 HKI: Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat Jelaskan Wakaf Uang

(iainfmpapua.ac.id) – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, MA menyampaikan materi tentang Wakaf Uang dalam kegiatan Website Seminar (Webinar) Nasional dengan tema ‘Wakaf Uang: Dinamisasi Pengembangan Wakaf antara Harapan dan Tantangan’ yang digelar Program Studi S2 Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana (PPs) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua bersama International Centre for Awqaf Studies (ICAST) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Ponorogo, Jawa Timur, 10 April 2021.

Tangkapan Layar Dr KH Asrorun Niam, MA

Dalam materinya yang berjudul ‘Analisa Implementasi Fatwa MUI dan UU Wakaf di Indonesia’, ia menyampaikan bahwa wakaf uang boleh diubah menjadi wakaf benda atau sebaliknya. “Dengan syarat manfaatnya lebih besar, atau keadaan memaksa untuk itu,” imbuhnya. Menurut Asrorun, penukaran benda wakaf diperbolehkan sepanjang untuk merealisasikan kemaslahatan. “Karena untuk mempertahankan keberlangsungan manfaat wakaf, dan dilakukan dengan ganti yang mempunyai nilai sepadan atau lebih baik,” paparnya.

Dalam materi selanjutnya, Pelindung ICAST UNIDA Gontor Dr. Setiawan Bin Lahuri, MA menyebutkan bahwa dalam pandangan fiqih, terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai wakaf uang.

“Ada yang memperbolehkan wakaf uang dan ada pula yang tidak memperbolehkannya,” ujarnya saat membawakan materi ‘Wakaf Uang Dalam Perspektif Fiqih’.

Ia memaparkan, secara konsep, wakaf adalah sesuatu yang abadi dan kekal. “Sementara uang adalah sesuatu yang tidak kekal di mana uang dikonsumsikan dengan menghilangkan wujud fisiknya,” urainya. Menurutnya, beberapa ulama yang tidak memperbolehkan wakaf uang mengacu pada konsep bahwa wakaf mengacu pada benda tidak bergerak, dan menahan serta menjaga wujud kebendaannya dan menggunakan manfaatnya. “Sedangkan uang adalah benda bergerak yang bisa hilang atau rusak, maka tidak boleh diwakafkan,” terangnya. Sedangkan ulama yang memperbolehkan wakaf uang berpendapat bahwa manfaat uang adalah pada nilai tukarnya yang bisa digunakan untuk membeli barang dan jasa. “Meski bentuk fisiknya habis atau hilang, namun pengganti dan nilainya tetap dan tidak hilang,” jelasnya.

Tangkapan Layar Dr Setiawan Bin Lahuri, MA

Dari beberapa pendapat ulama tersebut, Setiawan menyimpulkan bahwa wakaf uang itu boleh dilakukan. “Wakaf uang diharapkan dapat membantu sektor publik dalam bidang pendidikan, kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan fasilitas umum,” imbuhnya. Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan undang-undang hukum wakaf uang, dimana wakaf uang hukumnya jawaz (boleh), namun disalurkan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i. Ia menambahkan adanya alasan wakaf uang yang belum dijalankan secara penuh di Indonesia, walaupun pemerintah telah menetapkan UU yang memperbolehkan wakaf uang. “Karena masyarakat masih berpusat pada konsep awal wakaf yakni benda yang tidak bergerak, karenanya untuk mendukung program pemerintah Gerakan Nasional Wakaf Uang atau GNWU, perlu adanya public trust,” terangnya. Ia berharap pemerintah dapat membangun kepercayaan masyarakat dengan menyediakan pengelola wakaf. Webinar nasional yang juga menghadirkan Direktur PPs IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Husnul Yaqin, MH ini diikuti para mahasiswa Program Pascasarjana dan peserta dari lembaga lain. Kegiatan yang dipandu Ketua Program Studi HKI PPs Dr. Faisal, M.HI diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. (Za/Is/Zul/Her/Ran)

Leave a Reply