(iainfmpapua.ac.id) – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi surat edaran menteri terkait aturan mudik Hari Raya Idul Fitri.
“Kita adalah pegawai instansi pemerintah, oleh karena itu harus mengikuti segala bentuk peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah,” tegas Rektor saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan IAIN Fattahul Muluk Papua, 20 April 2021.
Menurutnya, pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 yang memerintahkan seluruh ASN untuk membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19 dengan tidak melakukan mudik di Hari Raya Idul Fitri.
“Surat Edaran sudah terbit maka harus kita patuhi, bagi siapa yang melanggar dan ketahuan saat sidak, saya tidak dapat membantu, dan saudara akan terima resikonya,” ujarnya.
Rektor juga menyampaikan rasa simpatinya terhadap ASN yang tidak dapat bertemu langsung dengan keluarganya di saat Idul Fitri.
Sejalan dengan hal itu, Kepala Biro Akademik, Umum, Administrasi dan Kemahasiswaan Dr. H. Moh. Junaidin, M.A mengingatkan bahwa sanksi yang diterapkan akan sangat merugikan para pegawai yang melanggar.
“Tanggal 6 hingga 17 Mei tidak diperbolehkan mudik, mari menahan diri dan bersabar,” ucapnya di hadapan para ASN. Ia mengingatkan adanya sanksi berat bagi pegawai dengan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). “Khusus untuk CPNS tidak ada sanksi lain selain diberhentikan, terlebih peraturan ini dibuat tidak hanya untuk menjaga ASN agar terhindar dari Covid-19 tapi juga untuk menjaga keluarga yang akan dikunjungi,” paparnya.
Selain Rektor dan Kabiro, Koordinator Administrasi Umum dan Keuangan Purnomo, S.Ag, M.M juga memberikan pemahaman teknis terkait beban kerja ASN di moment hari raya. Kegiatan ini digelar dengan menerapkan protokol Kesehatan. (Za/Is/Zul/Her/Ran)