(www.iainfmpapua.ac.id) – Program Pascasarjana (S2) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua melebarkan ‘sayap’ di dunia pendidikan tinggi Papua dengan membuka Program Studi (Prodi) S2 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah). Direktur Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Husnul Yaqin, S.HI, M.H mengatakan hal tersebut kepada Tim Humas IAIN Fattahul Muluk Papua, 26
Read moreAuthor: Redaksi
KDR Putri IAIN FM Papua Terpilih sebagai Anggota FKD PTK Se-Indonesia
(www.iainfmpapua.ac.id) – Ketua Dewan Racana (KDR) Putri Cyclop-Jayawijaya Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Desy Islamiati terpilih sebagai Anggota Bidang Kajian Kepramukaan Forum Ketua Dewan (FKD) Pramuka Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) Se-Indonesia Tahun 2020. “Alhamdulillah saya senang dan bersyukur bisa turut andil menjadi anggota FKD karena ini wadah untuk Pramuka di seluruh Perguruan
Read moreSeminar Hasil Skripsi Online: “Deg-Degan”
(www.iainpapua.ac.id) – “Perasaan ikut ujian skripsi online itu deg-degannya melebihi perasaan suka sama orang yang kita suka,” canda Dwi Arya, Mahasiswa Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua usai mengikuti Seminar Hasil Skripsi melalui Video Conference, 30 Maret 2020. “Di situlah saya belajar
Read moreDuta FEBI Ajak Mahasiswa Tetap Produktif Saat Pandemi
(www.iainfmpapua.ac.id) – Duta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, Nurfitri Iriani Utami dan Masaalah Marasabessy mengajak mahasiswa untuk tetap produktif dalam kondisi Pandemi Virus COVID-19. “Walau saat ini kita dalam keadaan outbreak, kita harus tetap bisa produktif, serta selalu menjaga kesehatan fisik dan psikis, sejatinya kita ini
Read moreKuliah Daring: Ini Pengalaman Dosen-Dosen IAIN Fattahul Muluk Papua
(www.iainfmpapua.ac.id) – Kebijakan penerapan Social/Physical Distancing oleh pemerintah membuat dosen dan mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua melaksanakan perkuliahan dengan system daring (online). “Pandemi virus Covid-19 mengubah metode perkuliahan mahasiswa yang semula tatap muka menjadi kuliah online,” ungkap Ira Eka Pratiwi, M.Si, Dosen Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Read morePascasarjana Melebarkan Sayap Dengan Membuka Prodi HKI
(www.iainpapua.ac.id) – Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua telah menerima surat izin penyelengaraan Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) dari Menteri Agama Rebuplik Indonesia. Direktur Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Husnul Yaqin, S.H, M.H mengatakan hal tersebut kepada tim humas IAIN Fattahul Muluk Papua, tanggal 18 Maret 2020. “ Alhamdulillah
Read moreKeluarga Besar PGMI IAIN Papua gelar Halal Bihalal Virtual
Keluarga Besar PGMI IAIN Papua gelar Halal Bihalal Virtual (www.iainfattahulmulukpapua.ac.id) – Keluarga besar Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar silaturahmi Halal bihalal secara virtual melalui video conference, 12 Juni 2020. Dalam sambutannya Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) PGMI Ridwan Fandasti mengucapkan terima
Read moreWebinar Internasional LP2M Singgung Revolusi Mental Perempuan Papua
(www.iainfattahulmulukpapua.ac.id) – Website Seminar (Webinar) yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LP2M) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, Rabu 10 Juni 2020, menyoroti masalah revolusi mental pada warga Papua. Salah satu Konsuler Kedutaan Besar Republik Indonesia di Antananarivo Madagaskar, Ariella Yoteni mengatakan perlunya mengangkat kembali revolusi mental yang terjadi pada perempuan
Read moreDOA BUKA PUASA. APAKAH DIBACA SEBELUM MAKAN, ATAU SESUDAHNYA ???
Oleh: Dr. Muhammad Wahib Abdul Aziz, Lc, MA TANYA:Doa berbuka puasa, sunnahnya dibaca sebelum makan minum, atau setelahnya ?? JAWAB:Berdasarkan telaah referensi sekian banyak kitab fikih, doa buka puasa dianjurkan untuk dibaca SETELAH berbuka puasa. 1. Kitab Nihayatuzzain karya imam Nawawi Al Bantani hal 189:والثالث الدعاء الماءثور عقب فطره وهو اللهم لك صمت وعلى رزقك
Read moreFenomena Islamic Astronomy bulan Mei
Oleh Witriah, S.H.(Mahasiswi Pascasarjana Semester IV PAI Multikultur IAIN Fattahul Muluk Papua) Berbicara masalah arah kiblat adalah berbicara masalah arah Ka’bah (Baitullah) yang ada di kota Makkah. Untuk menentukan arah kiblat ini dapat di tentukan dari setiap titik dipermukaan bumi. Cara untuk mendapatkannya adalah dengan melakukan perhitungan dan pengukuran. Menghadap arah kiblat merupakan suatu masalah yang penting dalam syariat islam. Menurut hukum syariat, menghadap kearah kiblat diartikan sebagai seluruh tubuh atau badan seseorang menghadap kearah ka’bah terletak di Makkah yang merupakan pusat tumpuan umat islam. Pada awalnya kiblat mengarah ke Baitul Maqdis atau Masjidil Aqsa Jerusalem di Palestina. Namun pada tahun 624 M ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, arah kiblat berpindah ke arah Ka’bah yang terletak di Makkah hingga kini atas petunjuk wahyu dari Allah SWT.Umat islam sepakat bahwa menghadap kiblat dalam shalat merupakan syarat sahnya shalat. Bagi orang-orang yang berada dikota Makkah dan sekitarnya perintah demikian ini tidak menjadi persoalan . Namun bagi orang-orang yang jauh dari Makkah timbul permasalahan tersendiri. Dengan demikian muncullah pendapat para ulama. Golongan Hanafiyah dan Malikiyah berpandangan bahwa bagi penduduk Makkah yang dapat menyaksikan Ka’bah, maka wajib menghadap kepada ainnya ka’bah, tetapi bagi yang tidak dapat menyaksikan Ka’bah cukup dengan menghadap ke arahnya saja. Sementara yang dimaksud dengan arah kiblat adalah arah atau jarak terdekat sepanjang lingkaran besar yang melewati kota Makkah (Ka’bah) dengan tempat kota yang bersangkutan. Dalam buku Ilmu Falak karya Slamet Hambali menjelaskan berdasarkan kitab Fiqh Lima Mazhab susunan oleh Muhammad Jawad Mughniyah, Imam Syafi’I menjelaskan bahwa wajib menghadap ka’bah, baik bagi orang yang dekat maupun yang jauh. Sekiranya dapat mengetahui arah Ka’bah itu sendiri secara tepat, maka ia harus menghadap kearah tersebut. Tetapi sekiranya tidak dapat memastikan arah Ka’bah maka cukuplah dengan perkiraan menggunakan perhitungan karena orang yang jauh mustahil untuk memastikan kearah kiblat (Ka’bah) yang tepat dan pasti.Untuk menenentukan arah kiblat ada dua macam yaitu Azimuth Kiblat dan Rashdul Kiblat. Azimuth Kiblat adalah arah atau garis yang menunjuk ke kiblat (ka’bah), yang mana untuk menentukannya diperlukan data lintang tempat, bujur tempat, dan lintang dan bujur Kota Makkah, yang dapat di ketahui dengan melihat buku-buku panduan ilmu falak, menggunakan peta, ataupun GPS (Global Positioning System). Lintang tempat atau ardhul balad adalah jarak dari daerah yang kita kehendaki sampai dengan khatulistiwa diukur sepanjang garis bujur,sementara khatulistiwa adalah lintang 0°(derajat) dan titik kutub bumi adalah lintang 90°. Sehingga nilai lintang berkisar antara 0° sampai dengan 90°, disebelah selatan khatulistiwa disebut lintang selatan (LS) dengan tanda negative (-) dan disebelah utara khatulistiwa disebut lintang utara (LU) dengan tanda positive (+). Bujur tempat atau thulul balad adalah jarak dari tempat yang dikehendaki ke garis bujur yang melalui kota Greenwich dekat London, berada di sebelah barat kota Greenwich sampai 180°disebut bujur barat(BB) dan disebelah timur kota Greenwich sampai 180° disebut bujur timur(BT). Azimuth Kiblat dapat dihitung dengan rumus ( Cotan arah kiblat=Tan lintang makkah x cos lintang tempat ÷ sin jarak bujur ka’bah dan tempat – sin lintang tempat ÷ tan jarak bujur ka’bah dan tempat). Setelah mendapatkan azimuth kiblat barulah seseorang yang hendak mengukur arah kiblat dapat mengukurnya di Masjid atau Mushola yang di kehendaki menggunakan bantuan alat seperti Theodolite atau Teleskop.Sementara Rashdul Kiblat adalah ketentuan waktu dimana bayangan benda yang terkena sinar matahari menunjuk kearah kiblat dengan tanpa melakukan perhitungan azimuth kiblat. Penentuan arah kiblat ditentukan berdasarkan bayang-bayang sebuah tiang atau tongkat pada waktu tertentu. Alat yang digunakan antara lain bencet atau tongkat istiwa’. Metode ini berpedoman pada posisi matahari persis pada titik zenith(atas). Posisi lintang ka’bah yang lebih kecil dari nilai deklinasi maksimum matahari menyebabkan matahari dapat melewati ka’bah sehingga hasilnya diakui lebih akurat dibandingkan dengan metode-metode yang lain.Peristiwa rashdul kiblat menurut Slamet Hambali dapat diklasifikasikan menjadi dua yakni rashdul kiblat global dan rashdul kiblat lokal. Rashdul Kiblat global terjadi dalam satu tahun sebanyak dua kali, yaitu pada setiap tanggal 27 mei (tahun kabisat) atau 28 mei (tahun basithah) pada pukul 11.57 LMT (Local Mean Time) dan pada tanggal 15 juli (tahun kabisat) atau 16 juli (tahun basithah) pada pukul 12.06 LMT. Karena pada tanggal dan jam tersebut nilai deklinasi matahari hampir sama dengan lintang ka’bah, sehingga apabila dikonversikan menjadi waktu indonesia barat (WIB) ditambah 4 jam 21 menit sama dengan jam 16.18 untuk pada setiap tanggal 27 atau 28 mei, dan 16.27 pada setiap tanggal 15 atau 16 juli. Apabila disesuaikan
Read more