Berita

Fakultas Syariah IAIN Papua Gelar Penyuluhan Legal Kontrak di Kampung Nimbokrang Benyom Jaya II

(iainfmpapua.ac.id) – Dalam upaya mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Pembuatan Draf Kontrak Legal untuk Mahasiswa, Masyarakat dan Pelaku Usaha”, di Balai Kampung Nimbokrang, Benyom Jaya II, Kabupaten Jayapura, 19 Juni 2025.

Narasumber utama Qutsiyah, M.H., mengatakan, kegiatan ini difokuskan untuk membekali masyarakat dengan pemahaman dasar tentang pentingnya kontrak hukum yang sah dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari kerja sama usaha, sewa-menyewa, jual beli, hingga kesepakatan personal.

Dosen Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua ini memaparkan secara mendalam mengenai unsur-unsur sah dalam kontrak menurut hukum positif dan prinsip syariah. Ia menekankan pentingnya kejelasan hak dan kewajiban para pihak dalam sebuah perjanjian tertulis, serta potensi sengketa yang bisa dicegah melalui kontrak legal. “Masyarakat perlu memahami bahwa kontrak bukan hanya formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan keadilan. Dalam Islam, akad juga harus jelas dan saling menguntungkan,” ujarnya dalam sesi penyuluhan.

Penyuluhan hukum ini diikuti perangkat kampung, pelaku UMKM lokal, tokoh masyarakat, mahasiswa dan warga setempat. Mereka bergantian mengajukan pertanyaan terkait praktik pembuatan kontrak yang selama ini dilakukan secara lisan atau informal.

Salah satu peserta, Sriwanti, pelaku usaha hasil kebun lokal, mengaku baru mengetahui pentingnya membuat kontrak tertulis meskipun dalam skala kecil. Selama ini kami kerja sama hanya dengan omongan. Sekarang saya jadi tahu bahwa dengan kontrak tertulis, usaha kami bisa lebih aman,” tuturnya.

Sekretaris Kampung Nimbokrang, Moh. Nurhabib, menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar edukasi hukum seperti ini terus berlanjut. Masyarakat kami membutuhkan pendampingan hukum praktis. Kehadiran IAIN Fattahul Muluk sangat kami apresiasi,” ujarnya.

Selain penyuluhan, peserta juga diberikan materi panduan penyusunan kontrak sederhana, baik dalam format hukum positif maupun berbasis prinsip akad dalam syariah Islam. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi simulasi penyusunan kontrak oleh para peserta, dipandu langsung oleh tim pengabdian. Dengan kegiatan ini, Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk berharap dapat terus menjadi mitra strategis masyarakat dalam meningkatkan literasi hukum dan pemberdayaan sosial berbasis nilai-nilai syariah dan legal.

Penyuluhan ini juga dihadiri Wakil Dekan Fakultas Syariah Dr. Thohar Al Abza, MA dan Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam Amri, MH. (*)

Sharing Is Caring

Leave a Reply