Berita

Suparto Iribaram dan Sabar Podu terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris Senat IAIN Fattahul Muluk Papua

(www.iainfmpapua.ac.id) – Dr. Suparto Iribaram, MA dan Dr. Sabar Podu, M.HI terpilih sebagai Ketua dan Sekretaris Senat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua. ”Alhamdulillah dari rapat senat yang berlangsung pada tanggal 13 Juli 2020 tersebut telah terpilih juga Saudara Suparto Iribaram dan Sabar Podu sebagai Ketua dan Sekretaris Senat, dan juga pengurus senat yang baru,” ujar Sekretaris Senat Demisioner Dr. H. Talabudin Umkabu, M.Pd kepada Tim Humas di ruang kerjanya di Gedung Rektorat IAIN Fattahul Muluk Papua, Jalan Merah Putih, Buper Waena, Kota Jayapura, 14 Juli 2020.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 13 Tahun 2020 tertanggal 4 Mei 2020, tentang Statuta IAIN Fattahul Muluk Papua pada pasal 26 ayat 1 huruf “b”, maka keputusan Rektor sangat dibutuhkan dengan cepat untuk melakukan langkah-langkah  pemenuhan salah satu unsur penting dalam Institusi yakni Pengurus Senat IAIN FM Papua. Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

Kolase foto Idrus Alhamid, Suparto Iribaram, Sabar Podu, Talabudin Umkabu

”Masa bakti kepengurusan anggota Senat, mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat Kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, hal ini merujuk Statuta IAIN Fattahul Muluk Papua Pasal 36 ayat 7,” paparnya. Ia berharap Ketua dan Sekretaris serta anggota Senat yang baru terbentuk dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Ia juga mengajak semua pihak bekerja untuk kepentingan Institusi yang sama, dan bukan untuk kepentingan perorangan atau pun kepentingan kelompok. “Sukses selalu Ketua dan Sekretaris serta anggota senat yang baru, semoga Allah merahmati kita semua, aamiin,” imbuhnya.

Sebagai ketua senat terpilih, Dr. Suparto Iribaram, M.A mengatakan bahwa banyak tugas dan tanggung jawab yang harus diembannya. ”Salah satu tugas ketua senat sesuai dengan statuta IAIN Fattahul Muluk Papua adalah memimpin sidang senat dan menetapkan hasil keputusan sidang,” paparnya. Ia berharap dapat mendorong hal-hal penting dalam kegiatan akademik untuk segera dilaksanakan, seperti penetapan wisuda dan mendorong proses kepangkatan akademik dosen. “Harapannya agar nanti dalam penentuan jabatan tidak kerepotan karena kekurangan dosen yang harus memiliki kepangkatan yang disyaratkan,” tuturnya.

Senat, sebagaimana yang tercantum dalam PMA. Nomor 13 tahun 2020 tentang STATUTA IAIN FATTAHUL MULUK PAPUA, merupakan Lembaga Normatif Akademik dengan tugas membantu Rektor merumuskan kebijakan strategis dalam bidang manajemen mutu input, output, outcome, bennefit dan impact sesuai standar mutu yang ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). ”Dalam fungsi prefentive, senat dalam melaksanakan tugas dapat menyerap aspirasi yang berasal dari sivitas akademik aktif guna perbaikan dan pengembangan program dalam bidang akademik,” urai Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si. (Min/Zul/Her/Ran)

Leave a Reply