Berita

PPs IAIN Papua Gelar Kuliah Tamu Kaji Putusan MK Batas Usia Capres

(iainfmpapua.ac.id) – Program Pascasarjana (PPs) Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua menggelar kuliah tamu online dengan tajuk ‘Mengkaji Putusan MK, Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres’, 27 November 2023.

Dalam sambutannya, Wakil rektor III Dr. Suparto Iribaram, MA mengatakan bahwa topik yang dibahas pada kuliah tamu kali ini sangat menarik. “Terlebih dari sisi akademisi perlu kita telaah apa yang menjadi alasan MK menetapkan amar putusan ini,” jelasnya. Menurutnya, usia bisa saja jadi pertimbangan kematangan seseorang untuk diangkat menjadi pemimpin negara. “Kendati di beberapa negara lain pun tidak ada batasan usia untuk mencalonkan menjadi presiden ataupun wakil presiden, namun pasti ada alasan yang dapat kita kaji bersama terkait batasan usia ini,” tambahnya. Ia berharap para mahasiswa pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih memperdalam ilmu dan memberikan sumbangsih pikiran.

Sementara itu, Direktur Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. Faisal, M.HI dalam sambutannya mengingatkan para mahasiswa untuk tidak berbicara dari sisi politik praktis. “Diskusi kita nantinya tidak terkait dengan politik praktis, namun membahas dari segi keilmuan menyikapi putusan MK ini,” jelasnya. Menurutnya, tajuk ini diangkat agar para mahasiswa pascasarjana turut mempelajari dan meningkatkan wawasan terkait fenomena yang terjadi di luar. “Walaupun prodi kita Hukum Keluarga Islam, namun kita juga harus mengetahui ilmu hukum di luar ini, bisa saja penetapan batas usia ini jika dikaji juga bersangkutan dengan revisi UU perkawinan terkait batasan usia nikah,” tambahnya

Pemateri kuliah tamu Dr. Radian Salman, S.H, LL.M menyampaikan berbagai hal yang harus dilakukan sebagai warga negara Indonesia setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara no.90/PUU-XXI/2023. “Putusan MK ini final, yang dapat kita lakukan sebagai warga negara saat ini adalah berpartisipasi dalam pemilu dan memastikan jalannya pemilu ini bersifat jujur dan adil serta berintegritas,” ujar Dosen Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini. Ia mengatakan, permohonan pengujian Undang-undang Pemilu Pasal 169 huruf q ini bukan serta merta langsung dikabulkan. “Setelah 3 kali menolak seluruhnya permohonan pengujian undang undang, barulah dikabulkan sebagian PUU yang diajukan oleh pemohon Almas Tsaqibirru,” jelasnya. Di akhir simpulannya, Radian menyayangkan sebuah badan peradilan hasil dari reformasi namun cenderung menggunakan nalar pragmatis demokrasi electoral pada perkara 90/PUU-XXI/2023.

Kuliah tamu kali ini diikuti para dosen dan mahasiswa Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Zul/Her/Ran)

Leave a Reply