(iainfmpapua.ac.id) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dengan tema ‘Pelatihan Teknik Perhitungan Waris Bagi Tokoh Agama Islam di Kota Jayapura’, di Aula Kementerian Agama Kota Jayapura, 28 April 2026.
Dalam sambutannya, Ketua Program Studi HKI, Amri, M.H menyebutkan bahwa pemahaman tentang teknik perhitungan waris Islam di kalangan tokoh agama atau bagi para penyuluh agama islam di kota Jayapura masih belum merata. “Sehingga berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pembagian harta warisan di masyarakat, sedangkan tuntutan masyarakat Islam saat ini, pembagian waris harus mengedepankan ajaran Islam atau hukum Islam,” tuturnya.
Menurutnya, waris memerlukan teknik perhitungan tertentu agar masyarakat dapat memahami cara perhitungan waris yang benar. “Karenanya kegiatan ini bertujuan untuk melatih para penyuluh maupun tokoh agama Islam agar mampu memahami cara perhitungan waris yang tepat, sehingga dapat diimplementasikan kepada masyarakat atau majelis binaan para tokoh agama islam,” imbuhnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Jayapura, Ani Matdoan, S.Ag, M.M mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh dosen dan mahasiswa Prodi HKI ini. “Kegiatan ini membantu para penyuluh agama Islam dan penghulu di lingkungan Kementerian Agama Kota Jayapura, agar ke depanya KUA di Kota Jayapura akan menjadi tempat konsultasi bagi masyarakat jika ada yang ingin berkonsultasi terkait waris,” ungkapnya.
Pihaknya berharap Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura bisa berkerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua. “Khususnya dalam membuat tempat konsultasi dalam bidang urusan agama Islam, tidak hanya urusan perkawinan dan waris saja, tetapi banyak hal misalnya pembinaan masjid-masjid, wakaf, dan penguatan keimanan bagi para remaja muslim di Kota Jayapura,” terangnya.
Pelatihan ini diisi dengan sesi diskusi interaktif. Kegiatan ini dihadiri para dosen dan mahasiswa di lingkup Fakultas Syariah, para penyuluh agama Islam, serta undangan lainnya. (Za/Is/Her)




