(www.iainfmpapua.ac.id) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Jayapura, 27 April 2020. MoU ditandatangani oleh Direktur LKBHI Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua Hj. Qutsiyah, SH, MH dan Ketua Pengadilan Agama Kota Jayapura Hj. Farida Hanim, SH, MH. Penandatanganan yang disaksikan oleh Hakim Pengadilan Kota Jayapura Nurul Huda, SH, MH, dan Dosen Fakultas Syariah Amri, MH, ini dilaksanakan dengan tetap menjalankan prosedur kesehatan di masa pandemi.
“MoU ini bertujuan meningkatkan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat kategori miskin,” ujar Qutsiyah.
Ia menerangkan, pada praktiknya, bantuan hukum ini dilakukan melalui jalur litigasi yaitu bantuan hukum yang notabene langsung beracara di pengadilan dan bantuan hukum yang bersifat di luar pengadilan yaitu, mediasi, konsultasi hukum, penyuluhan dan lain sebagainya.
“Artinya bahwa bagi masyarakat khususnya masyarakat kategori miskin yang memiliki kasus hukum yang berhubungan dengan pengadilan maupun kasus sengketa baik itu antar keluarga, masyarakat, masyarakat dengan pemerintah maupun masyarakat dengan swasta dapat mendapatkan bantuan dari LKBHI Fakultas Syariah ini,” jelasnya.
Selain itu, penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia bagi lembaga IAIN Fattahul Muluk Papua maupun bagi mitra kerjasama. “Secara khusus, MoU ini bisa dimanfaatkan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah sehingga dapat meningkatkan mutu dalam rangka menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ungkapnya.
Qutsiyah menambahkan, LKBHI bertujuan melakukan kajian-kajian hukum positif maupun hukum Islam yang dipandang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat luas, pemerintah maupun negara, serta memberikan layanan hukum dalam bentul konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Ke depannya, LKBHI Fakultas Syariah menginginkan tahun ini untuk diakui atau terakreditasi oleh Kemenkumham, oleh karena itu dengan adanya MoU dengan Pengadilan Agama Kota Jayapura serta penanganan perkara Litigasi maupun Non Litigasi adalah syarat agar lembaga ini dapat diakui dan terakreditasi oleh Kemenkumham,” terangnya.
Tahun ini, pihaknya sudah menangani 1 perkara litigasi dan 2 perkara non litigasi.
“Salah satunya bantuan rujuk kepada client kita,” urainya.
Ketua Pengadilan Agama Kota Jayapura Hj. Farida Hanim, S.H, M.H memberikan apresiasi keberadaan LKBHI di IAIN Fattahul Muluk Papua.
“Kami sangat terbantu, di kantor kami ada Posbakum atau Pos Bantuan Hukum yang mana banyak masyarakat yang belum bisa membuat surat gugatan maupun permohonan kemudian masyarakat juga butuh informasi–informasi beracara di Pengadilan Agama kami,” jelasnya. LKBHI Fakultas Syariah, lanjutnya, telah mengirimkan mahasiswanya untuk mengelola Posbakum yang ada di Kantor PA Kota Jayapura.
“Kami berharap MoU ini terus berjalan tidak hanya di Posbakum saja tapi pos–pos yang lain, apalagi keberadaan pengacara Syariah ini masih minim di Kota Jayapura,” tuturnya.
Dekan Fakultas Syariah Dr. Eko Siswanto, M,H, sangat mengapresiasi upaya Fakultas Syariah melalui LKBHI dalam membangun jalinan kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Jayapura. “Insyallah ke depannya kita menargetkan kerjasama dengan pengadilan–pengadilan dan organisasi–organisasi profesi hukum se-Papua,” katanya.
Dengan adanya MoU ini, lanjutnya, diharapkan bisa menambah peran serta Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua di masyarakat dalam melaksanakan bantuan–bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang Hukum Islam. (Min/Zul/Her/Ran)