Berita

Wajib Halal Oktober 2026: Rektor IAIN Papua Ajak Pengusaha Urus Sertifikat Gratis

(iainfmpapua.ac.id) – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Dr. H. Marwan Sileuw, M.Pd mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengurus sertifikat halal gratis. “Program sertifikasi ini digelar untuk kemaslahatan kita semua,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan ‘Sosialisasi Kewajiban Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Makanan Dan Minuman’ di Kota Jayapura, Papua, Sabtu (6/6/2026).

Menurutnya, Kementerian Agama Kantor Wilayah Papua dan IAIN Fattahul Muluk Papua menggelar program ini agar masyarakat di Papua dapat memperoleh wawasan dan manfaat dari program ini. “Jika produk olahannya pelaku UMKM halal dan baik, maka akan membuat masyarakat yang mengkonsumsinya menjadi sehat jasmani maupun rohani,” paparnya. Marwan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026.

Ketua Halal Center IAIN Papua, Ika Putra Viratama, M.Pd mengatakan, saat ini masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih memiliki kesempatan untuk mengurus sertifikasi halal secara gratis sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sertifikasi halal sangat penting. Produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan masyarakat karena mutu dan proses produksinya telah terjamin,” ujar Ika.

Menurutnya, setelah Oktober 2026, pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, Halal Center Papua menggelar sosialisasi di sejumlah titik strategis di Kota Jayapura. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hasil sembelihan, kosmetik, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga sejumlah barang gunaan seperti peralatan makan, perlengkapan ibadah, dan produk tertentu lainnya.

Pemerintah menerapkan kewajiban tersebut secara bertahap. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan wajib telah mengantongi sertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Pemberlakuan wajib halal ini bertujuan memberikan perlindungan, kepastian hukum, kenyamanan, serta keamanan bagi konsumen. Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber Kepala BP POM Jayapura, dan dilanjutkan dengan pendampingan pendaftaran sertifikasi gratis bagi pelaku usaha. (*)

Sharing Is Caring

Leave a Reply